SuaraKalbar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk menunda gelaran muktamar yang sedianya akan digelar pada Desember 2021 mendatang.
Penundaan tersebut dilakukan setelah keluarnya keputusan pemerintah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dia mengemukakan, PBNU akan menaati kebijakan pemerintah. Dia juga menegaskan, PBNU tidak mau memberikan contoh tak baik soal protokol kesehatan.
Baca Juga:Dalih Ikut Pemerintah Cegah Covid-19 Naik, Muktamar NU Batal Digelar Desember
Meski ditunda untuk sementara waktu, Helmy mengemukakan, sudah ada usulan jadwal terbaru Muktamar NU yakni pada 31 Januari 2022, yang bertepatan dengan hari lahir organisasi Islam terbesar di tanah air itu.
Namun, Helmy mengatakan, tanggal pasti waktu penyelenggaraan muktamar belum ditentukan. Keputusan nanti ada di tangan PBNU.
"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," katanya.