SuaraKalbar.id - Seorang sopir truk di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi. Pria berinisial TT (53) itu diduga memperkosa seorang gadis tunawicara di Kecamatan Noyan, Sanggau.
Kabagops Polres Sanggau AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus pelaku.
Menurut Rully, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (28/11/2021). Saat itu, tersangka TT datang ke rumah korban TA di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, untuk melakukan pijat tradisional kepada ibunya NR.
“Setelah selesai memijat, ibu korban NR membuat kopi, setelah itu pergi ke warung membeli batu es,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Remaja Kubu Raya Diterkam Buaya Saat Ambil Wudhu, Tangannya Luka Parah
Ketika NR ke luar rumah, lanjut Rully, tersangka TT melihat korban sedang tidur di kamar. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.
“Saat terjadi pemerkosaan, adik kandung pulang ke rumah dan melihat perbuatan tersangka. Seketika itu juga, tersangka kabur,” terang Rully.
Saat ini tersangka sudah ditahan. Dia dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Atas perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara.