Pemprov Kalbar Larang Konvoi Serta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan

Pemprov Kalbar menegaskan kepada warganya untuk tidak melakukan konvoi dan merayakan Natal 2021 serta malam pergantian tahun baru 2022 di pusat perbelanjaan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Desember 2021 | 11:48 WIB
Pemprov Kalbar Larang Konvoi Serta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. (Suara.com/Eko Susanto)

“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar tersebut dalam rangka pengamanan Nataru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.

“Intinya pada rapat ini, selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan. 

Baca Juga:Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Anak Usia 6-11 Tahun di Kalbar Belum Bisa Vaksin Covid-19

Meski begitu, semua pihak diharapkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini