SuaraKalbar.id - Ratusan perkara pidana telah dituntaskan Kejari Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), sepanjang tahun 2021. Kasus pelecehan seksual anak, narkotika dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cukup mendominasi.
"Perkara pencurian dan persetubuhan anak di bawah umur, serta perkara pertambangan tanpa izin juga mendominasi sepanjang tahun 2021," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro, Jumat (24/12/2021).
Menurut Saputro, dari sejumlah kasus tersebut pihaknya telah menyelesaikan 250 perkara di tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan sebanyak 240 perkara, sedangkan yang telah di eksekusi sebanyak 220 perkara dengan 270 terpidana.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum diantaranya banding sebanyak 21 perkara dan kasasi tujuh perkara.
Baca Juga:Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks
"Untuk perkara yang disidangkan secara online sebanyak 233 kasus," ucap Saputro.
Saputro juga menyebutkan pidana umum melimpahkan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 66 perkara.
"Kami juga telah menyetorkan barang rampasan sebesar Rp31,5 juta kepada Bendahara PNBP," tuturnya.
Selain itu, sepanjang Tahun 2021 pihaknya menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.012 kasus, dengan denda sebesar Rp240,6 juta dan sudah disetor ke negara.
Saputro mengaku bersyukur, meski dengan jumlah SDM di bidang Pidana Umum hanya terdiri dari tiga orang jaksa, namun pihaknya berhasil menyelesaikan ratusan perkara dalam satu tahun. (Antara)
Baca Juga:Miris! 10 Kasus Pelecehan Seksual Anak Terjadi di Padang Hingga September