SuaraKalbar.id - Sebanyak 493 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), dapat remisi Natal 2021.
“Tahun ini, untuk Natal ada 493 warga binaan di semua Lapas dan Rutan di Kalbar dapat remisi,” kata Kepala Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com, Sabtu (12/2021).
Menurut Fery, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Kemudian, PP 28 tahun 2006, PP 99 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
“Sebelum pemberian remisi, ada proses sidang TPP, ada pertimbangan,” kata Fery.
Baca Juga:Puluhan Napi di Sumsel Terima Remisi Hari Natal
Sepanjang 2021, Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah memberikan remisi kepada 4719 WBP.