Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal

Dua narapidana asal Malaysia dapat remisi Natal.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 19:21 WIB
Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menyerahkan surat remisi kepada warga binaan di Lapas Banjarmasin. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), turut mendapatkan remisi khusus Natal 2021.

"Dua WNA ini termasuk dalam 58 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang beragama Kristen dan Katolik menerima remisi Natal hari ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, Sabtu (25/12/2021).

Warga binaan yang mendapatkan remisi menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Pada momentum Natal kali ini hanya Remisi Khusus I (RK I) yang diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sehingga tidak ada yang langsung bebas.

Baca Juga:12.641 Narapidana Beragama Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal 2021

RK I merupakan remisi yang diberikan dengan besaran pengurangan masa tahanan. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas.

Adapun rincian UPT Pemasyarakatan di Kalsel yang memberikan remisi khusus Natal, yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang, Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang, Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang.

Yuwono mengatakan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang baik. (Antara)

Baca Juga:493 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Natal 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini