Selama kekosongan masa jabatan itu, posisi kepala daerah akan digantikan dengan pelaksana tugas (plt) yang akan ditunjuk pemerintah pusat.
"Nah sebagai sebuah tambahan ketika ditanya oleh publik ini data yang sebenarnya kita miliki cuma tidak ditampilkan. Mereka cukup yakin, publik cukup yakin Plt kepala daerah ini akan maksimal dan bekerja secara total kalau sudah tanggung jawabnya itu diberikan kepada pemerintah pusat untuk menunjuk Plt," tutur Adi.
Untuk diketahui, pengambilan sampel dalam penelitian dan survei menggunakan metode multi stage random sampling.
Jumlah responden di setiap provinsi diambil proporsional berdasarkan data jumlah penduduk pada Pilpres 2019 dengan kriteria responden telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan, jumlah responden sebanyak 1.600 orang.
Baca Juga:Terkuat di Bursa Capres 2024, 4 Figur Ini Punya Tantangan Besar Setelah Masa Jabatan Habis
Mereka yang terpilih menjadi responden, diwawancarai lewat tatap muka (face to face). Sementara pengumpulan dan pengolahan data dilakukan pada 12 November – 4 Desember 2021.