SuaraKalbar.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STNK duplikat karena hilang, balik nama kendaraan, hingga proses mutasi antar daerah.
Kesalahan kecil dalam menyiapkan berkas bisa mengakibatkan pengurusan tertunda. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap yang wajib kamu ketahui berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang di wilayah Pontianak:
1. Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan STNK merupakan kewajiban tahunan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Baca Juga:Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
2. Persyaratan Pengesahan STNK
Setiap tahun, pengesahan STNK diperlukan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK.
- STNK asli.
- SKPD/Notice Pajak asli.
Proses pengesahan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
3. Persyaratan STNK Duplikat/Hilang
Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan duplikat STNK. Syaratnya adalah:
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
- E-KTP asli pemilik dan fotokopi.
- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- SKPD/Notice Pajak sementara dari bagian fiskal Samsat.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dokumen lengkap ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas kendaraan.