Rumah Anggota Parlemen Prancis Diserang Pengunjuk Rasa Anti Vaksinasi Covid-19

Rumah milik anggota parlemen partai yang berkuasa di Prancis diserang pengunjuk rasa anti vaksinasi Covid-19.

Riki Chandra
Kamis, 30 Desember 2021 | 19:23 WIB
Rumah Anggota Parlemen Prancis Diserang Pengunjuk Rasa Anti Vaksinasi Covid-19
Menara Eiffel (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Rumah milik anggota parlemen partai yang berkuasa di Prancis diserang pengunjuk rasa anti vaksinasi Covid-19. Garasi rumahnya dibakar dan tembok sampingnya dicoret dengan grafiti.

Aksi itu dilakukan setelah Pemerintah Prancis bersiap untuk memperketat undang-undang terkait suntikan vaksin Covid-19 di tengah melonjaknya jumlah infeksi.

Di Chambly, Paris utara, kediaman Pascal Boris--anggota parlemen untuk partai LREM (La République En Marche!) kubu Emmanuel Macron--menjadi sasaran pada Selasa malam hingga Rabu.

Mobil berikut garasinya dibakar dan kata-kata “Vote No” (memilih untuk tidak divaksin) dicoretkan di dinding yang mengelilingi rumahnya.

Baca Juga:Rumah Anggota Parlemen Prancis Dibakar Pengunjuk Rasa Anti-vaksinasi

“Tindakan kriminal berbentuk intimidasi seperti itu tidak diterima dalam demokrasi,” kata Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin dalam cuitannya di Twitter.

Dia menambahkan polisi sudah memulai investigasi.

Kata-kata serupa juga dicoretkan di dinding kantor anggota parlemen partai LREM Carole Bureau-Bonnard di Noyon, lebih utara lagi dari Paris dalam beberapa pekan baru-baru ini.

“Ini mengkhawatirkan bahwa beberapa orang menyebut langkah-langkah untuk melawan epidemi membuat Prancis terlihat seperti diktator. Mereka harus pergi dan melihat di beberapa negara lain dan berpikir tentang situasi di rumah sakit di mana sebagian besar pasien Covid belum divaksin,” kata Darmanin.

Menghadapi lonjakan baru infeksi Covid-19, dengan rekor tertinggi lebih dari 208.000 kasus baru dilaporkan pada Rabu, pemerintah akan mewajibkan orang-orang menunjukkan bukti vaksinasi untuk masuk ke tempat-tempat publik pada 15 Januari 2022.

Baca Juga:Dilanda Tsunami Corona, Prancis Terapkan Wajib Masker, Pelanggar Bisa Didenda Rp 2 Juta

Hingga saat ini, bukti tes COVID-19 negatif baru-baru ini cukup untuk masuk ke bar, bioskop, dan kereta. (Antara/Reuters)

REKOMENDASI

News

Terkini