Malam Tahun Baru, Wali Kota Pontianak Klaim Warganya Patuhi Aturan Larangan Berkerumun

Warga Kota Pontianak diklaim mematuhi aturan larangan berkerumun saat malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 pada Jumat (31/12) hingga (1/1) dini hari.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 01 Januari 2022 | 17:22 WIB
Malam Tahun Baru, Wali Kota Pontianak Klaim Warganya Patuhi Aturan Larangan Berkerumun
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan turun langsung ke jalan memantau kondisi Kota Pontianak pada malam pergantian tahun. [Antara/Humas]

SuaraKalbar.id - Warga Kota Pontianak diklaim mematuhi aturan larangan berkerumun saat malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 pada Jumat (31/12) hingga (1/1) dini hari.

Hal tersebut mendapat apresiasi positif dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dia mengemukakan, warganya mematuhi larangan berkerumun di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran Pandemi Covid-19.

"Hasil pengamatan kami bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra dan Komandan Kodim 1207/BS Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan dengan menyisir beberapa titik jalan yang berpotensi terjadi kemacetan dan keramaian, di antaranya Jalan Gajah Mada Pontianak tidak terjadi kemacetan yang begitu parah meskipun tidak ada penyekatan jalan," kata Edi Rusdi Kamtono seperti dikutip Antara di Pontianak pada Sabtu (1/1/2021).

Selain itu, ia juga menjelaskan kondisi pada malam pergantian tahun di Kota Khatulistiwa tersebut berjalan aman dan kondusif. Pun seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk perayaan pesta Tahun Baru mematuhi aturan pemerintah setempat.

Baca Juga:Polres Jembrana Sita Meriam Pipa Warga, Digunakan Sebagai Ganti Kembang Api Tahun Baru

"Warkop dan kafe juga kami minta tutup pukul 22.00 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak, masyarakat diimbau tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan.

"Perayaan malam Tahun Baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," ujarnya.

Selain imbauan tersebut, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan.

Bahkan, jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 WIB-22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total tempat dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga:Mau Bakar Ikan Malam Tahun Baru, Endingnya Kok Malah Nyesek

"Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Selain Wali Kota Edi, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra memastikan kondisi malam tahun baru dari hasil pemantauan pihaknya secara umum terbilang normal.

"Artinya tidak ada penumpukan atau kerumunan orang yang berarti," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini