Modus Sewa Mobil, Avanza Milik Warga Sungai Kakap Dijual Ke Singkawang Rp 38 Juta

Kedua tersangka berinisial CH (31) dan SA (36) diamankan setelah korban melaporkan kejadian penggelapan yang dilakukan keduanya ke Polres Kubu Raya.

Bella
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:20 WIB
Modus Sewa Mobil, Avanza Milik Warga Sungai Kakap Dijual Ke Singkawang Rp 38 Juta
Barang bukti mobil yang digelapkan/Dok.Istimewa

SuaraKalbar.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua Pelaku penggelapan satu Unit Mobil Jenis Avanza milik seorang warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua tersangka berinisial CH (31) dan SA (36) diamankan setelah korban melaporkan kejadian penggelapan yang dilakukan keduanya ke Polres Kubu Raya.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Memang benar kami telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pengelapan satu Unit kendaraan Roda empat jenis Avanza warna silver. Keduanya diamankan tim opsnal Polres Kubu Raya di wilayah kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya" kata kasat, Jumat (7/1/2021).

Baca Juga:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat

Jatmiko menerangkan, kedua pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan untuk melancarkan aksinya.

Jatmiko menambahkan kedua pelaku berinisial CH (31th) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap sekarang sudah diamankan di Polres Kubu Raya.

"Pelaku SA menyewa kendaraan dengan korban AA selama satu bulan, kemudian tersangka SA mengadaikan kendaran tersebut kepada seorang warga di Pontianak berinisial ED. Kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH, warga Tanjung Raya dari tangan CH" ungkapnya.

Bersama komplotannya, CH dan DD kemudian menjual kendaraan tersebut kepada TF, yang merupakan warga Singkawang dengan harga Rp 38 juta.

"Dari serangkaian kejadian tersebut, dan dari hasil Berita Acara pemeriksaan maka ditetapkan CH dan SA sebagai pelaku pengelapan dan dikenakan pasal 372 KUHP," ungkap kasat.

Baca Juga:Tiga Kali Masuk Bui, Pria di Balikpapan Ini Kembali ke Penjara Karena Curi Motor

Sedangkan CH dan DD patut diduga melakukan pidana pertolongan jahat (penadah) sementara untuk ED masih berstatus Saksi dalam kasus pengelapan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini