7. Lanjut usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun;
Terkait rincian kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:
1. Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
2. Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
Baca Juga:Peduli Anak Korban Erupsi Semeru, PGDCI Beri Bantuan dan Trauma Healing
3. Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan untuk pengecekan status penerima bansos PKH 2022, caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
2. Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
3. Masukkan nama sesuai KTP;
Baca Juga:Ribuan Warga Bogor Batal Dapat Bantuan Langsung Tunai, Dewan Tagih Penjelasan Dinsos
4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;