SuaraKalbar.id - Sudah menjadi syarat mutlak bagi calon pengantin wanita yang ingin mengajukan pernikahan untuk menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia. Namun baru – baru ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kubu Raya juga ingin mengajukan syarat lain untuk pengajuan pernikahan.
Kepala Diskes Kubu Raya, Marijan mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menjadi keharusan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut.
“Berkenaan dengan ini mudah – mudahan Kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin Covid-19 bagi calon pengantin,” tuturnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag, agar dapat mengeluarkan syarat tersebut.
Baca Juga:Tekan Kasus Covid-19, Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Booster Bagi Kelompok Rentan
“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” tambahnya.
Adanya dorongan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mengajukan pernikahan dinas kesehatan kubu raya mengatakan bukan bermaksud memberatkan masyarakat namun sebagai bentuk kepentingan masyarakat agar mendapat vaksin secara menyeluruh.
“Dan tak ada lagi penolakan – penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” pungkasnya.