SuaraKalbar.id - Nekat mencuri gelang milik adik iparnya, SR (36) terancam pidana di atas lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengungkap, perempuan itu tega mengambil gelang adik ipar lalu menggadaikan gelang tersebut ke pegadaian.
“Pelaku kita tangkap, 17 Januari kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Selasa (18/1/2022).
Indra mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan SR, pada 9 Januari lalu. Pelaku mengambil gelang emas yang disimpan di dalam lemari kamar, sebelum akhirnya membawa gelang tersebut ke pegadaian.
Baca Juga:Jembatan Pondasi Kayu di Sungai Ranyai Kembali Rusak, Warga Berharap Perhatian Pemerintah
Perbuatan SR, membuat korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
“Akibat kejadian ini, korban dirugikan sebesar Rp4 juta,” kata Kasat.
Atas kejadian itu, korban pun tak tinggal diam dan melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya, SR berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat ini, SR telah di tahan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, pungkasnya.