Simpan Sabu di Sela Bambu, 2 Pemuda di Melawi Diringkus Polisi

Dari keempat tersangka, dua di antaranya menaruh sabu di sela pohon bambu.

Bella
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:22 WIB
Simpan Sabu di Sela Bambu, 2 Pemuda di Melawi Diringkus Polisi
Tersangka kasus narkoba di Melawi beserta barang bukti yang diamankan/istimewa

SuaraKalbar.id - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoktika jenis sabu di wilayahnya. Dari pengungkapan itu, empat orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu seberat 9,8 gram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, Rabu (19/1/2022).

Dari keempat tersangka, dua di antaranya menaruh sabu di sela pohon bambu.

“Sampai kemudian kami berhasil mengamankan tersangka WU dan MAS  di rumah kost yang mereka tinggali, kemudian dari hasil introgasi di lapangan keduanya mengaku menyimpan sabu di sela-sela pohon bambu di tepi jalan, tepatnya di daerah tahlut, Desa Semadin Lengkong, Nanga Pinoh,” terangnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AM dan HA diamankan saat melintas di Desa Batu Buil Kecamatan belimbing.

Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi mendapati barang buukti sabu yang disimpan di dalam selempang yang digunakan salah satu tersangka.

“Keduanya pun langung kami amankan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,”

AKP Aris menerangkan, keempat pelaku diamankan dalam dua pengungkapan yang berbeda. Masing-masing, dua pelaku berinisial WU (27) dan MAS (22) ditangkap jajarannya pada tanggal 14 Januari 2022 dan dua pelaku lainnya, yaitu AM (23) dan HA (22) ditangkap pada tanggal 16 Januari 2022.

"Dari pengungkapan Tersangka WU dan MAS, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,02 gram. Sedangkan dari Tersangka AM dan HA, didapati sabu seberat 4,78 gram. Total sebanyak 9,8 gram sabu berhasil diamankan dari tangan keempat tersangka," ungkapnya.

AKP Aris menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

Atas perbuiatannya itu, keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Terkait pengungkapan iku, Kasat Reskrim Polres Melawi mengimbau masyarakat untuk membantu polres melawi dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini