Merasa Dibohongi PT Swadaya Mukti Prakarsa, Masyarakat Adat di Ketapang Pasang Portal Adat, Sampaikan 8 Pernyataan Sikap

Pemasangan portal adat merupakan buntut kekecewaan masyarakat khususnya para petani plasma PT SMP.

Bella
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:37 WIB
Merasa Dibohongi PT Swadaya Mukti Prakarsa, Masyarakat Adat di Ketapang Pasang Portal Adat, Sampaikan 8 Pernyataan Sikap
Portal yang dipasang masyarakat adat Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/Antara

Lantaran yang jadi pertanyaan di saat harga TBS mahal saja hasil koperasi minus. Dengan pembiayaan yang tidak masuk akal sampai Rp 2,5 miliar pada September dan Rp 3,06 miliar pada Oktober. Pekerjaan tanam sisip, jalan, jembatan dan perawatan tananaman yang belum menghasilkan tidak menjadi tanggung jawab kopererasi karena saat konversi mestinya fisik kebun 100 persen baik.

4. Anggota baru plama Desa Batu Daya (CPCL) tahap 2 yang sudah dijaukan dan sudah dibayarkan konvensasi 1 bulan harus diakomodir oleh perusahaan sesuai kesepakatan yang sudah disepakati. Jika tidak kami akan mencabut daftar anggo CPCL tahap 2 yang di susulkan manajemen kepada pihak BSI.

5. Meminta manajemen PT SMP untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat dan kearifan lokal yang ada di wilayah Desa Batu Daya.

6. Anggota petani plasma di Desa Batu Daya menolak dana SHU yang di transfer oleh manajemen ke Rekening Koperasi Tri Daya Mukti. Lantaran dana tersebut tidak mengakomdir anggota CPCL tahap II di areal ijin baru sesuai kesepakatan manajemen dengan masyarakat Batu Daya dihadapan Notaris tahun 2017. Serta hasil RDPU di DPRD Kabupaten Ketapang yang dihadiri oleh perusahaan dan masyarakat yang kesepakatannya ditanda tangani Bersama.

Baca Juga:Sebanyak 133 Personel Polres Melawi Amankan Unjuk Rasa Masyarakat Petani Plasma

7. Menyatakan keluar dari Koperasi Tri Daya Mukti dan meminta Koperasi ini di bubarkan dan dibentuk koperasi baru khusus untuk wailayah Desa Batu Daya.

8. Menegaskan jika apa yang disepakati anggota petani plasma di atas tidak dapat di akomodir oleh Manajemen PT SMP. Maka kegiatan operasional PT SMP di wilayah Desa Batu Daya dihentikan sampai adaya kesepakatan tertulis antara Manajemen PT SMP dengan anggota petani plasma.

"Siapapun yang berani merusak atau membuka portal adat masyarakat adat Desa Batu Daya sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Maka akan ada sanksi adat dan akan berhadapan dengan masyarakat adat desa 9 demong 10," tegas Jorben Puram.

Saat hendak dikomfirmasi Antara perwakilan perusahaan, Robin Sianturi tidak bisa dihubungi. Kemudian Humas PT SMP, Indah saat dihubungi belum memberikan jawaban. Lantaran pesan melalui WhatsAap dan telepon awak media tidak diresponnya.

Baca Juga:Para Pejuang Kendeng: Sampai Kapan pun Kita Tetap Tolak Pertambangan dan Pabrik Semen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini