Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah

Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 22:35 WIB
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan, terhadap dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik Trenggiling, SK (38) dan BW (33). (Foto ANTARA/HO-Co)

SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Keduanya, divonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

"Sehingga kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).

Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM

Vonis Hakim PN Sanggau tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni satu tahun kurungan penjara.

Menurut Eko, usai peraidangan Hakim PN Sanggau menawarkan kepada kedua terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, 18 Oktober 2021.

Kejadian tertangkapnya pelaku perdagangan sisik Trenggiling tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat aktivitas perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Setelah pengumpulan data dan informasi didapatkan bahwa benar ada aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman itu.

Baca Juga:Parit dan Drainase Jadi Persoalan yang Harus Segera Diselesaikan di Kota Pontianak

Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK, kedua pelaku secara bersama-sama mengumpulkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat di daerah Hulu Sungai Laur.

Kedua pelaku yang sudah diincar oleh petugas tertangkap tangan oleh petugas dari Gakkum Seksi III Pontianak di Jalan Raya Sekadau - Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram yang tersimpan pada karung plastik putih berikut sepeda motor dan handphone.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini