SuaraKalbar.id - Viral mengenai beberapa warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap dengan paksa terkait kasus penambangan batu andesit di wilayah itu.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terkait kasus tersebut pada 20 Januari lalu.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan atas permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, ditolak warga.
"Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," katanya, melansir Antara, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:Komnas HAM Siap Fasilitasi Ruang Dialog untuk Warga Wadas
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan waktu itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," ungkapnya.
Setelah dikonfirmasi ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” jelas Beka