SuaraKalbar.id - Polisi telah menetapkan delapan tersangka kelompok kasus perkelahian antar dua kelompok pemuda di Kelurahan Dalam Bugis atau Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (6/2/2022).
Dari delapan tersangka itu, tiga orang dari Beting dan lima orang dari Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.
“Kita sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus bentrokan di Kampung Beting,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, keributan antardua kelompok yang menyebabkan empat orang alami luka bacok itu, berawal dari penyekapan dan intimidasi terhadap salah satu warga dari Pontianak Utara berinisial AF. AF disekap karena dicurigai sebagai informan polisi oleh IS dan EO.
Namun, awalnya isu tersebut tidak mebuat membuat bentrok.
“AF akhirnya pulang. Dia dijemput keluarganya dari Siantan,” terang Andi Herindra.
Namun nahas, di perjalanan pulang inilah AF dan keluarganya bertemu IS, DO, dan SW di promenade waterfront
Beting. Ketiganya inilah, yang mencegat kelompok warga Siantan hingga akhirnya bentrok bersenjata tajam itu tak terhindarkan.
“Jadi sebetulnya masalah ancaman ini sudah selesai. Tapi, saat hendak kembali, mereka dicegat dan terjadilah penganiyaan tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi, Beberapa Wilayah di Kalimantan Barat Mulai Direndam Banjir, Mana Saja?
Kapolres memastikan, pihaknya telah menyelesaikan kasus perkelahian berdarah ini secara proporsional, dan menetapkan tersangka atas kejadian tersebut dari dua sisi.