SuaraKalbar.id - Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggencarkan monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian, diantaranya warung kopi dan kafe serta taman-taman Kota.
Hal itu berkaitan dengan Kota Pontianak yang saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah tersebut.
"Kepada para pelaku usaha, lanjutnya, diminta untuk memperhatikan jam operasional tempat usaha sesuai dengan status PPKM Level 2 di Kota Pontianak, yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (15/2/2022).
Sementara, untuk waktu operasional taman-taman hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB.
Demikian pula kapasitas pengunjung warkop dan kafe yang sebelumnya full hingga 100 persen, kini dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal itu, menurut Edi agar pada tempat-tempat tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang pada akhirnya berpotensi penularan Covid-19.
"Kita akan terus melakukan upaya-upaya monitoring, terlebih pada malam-malam libur dan akhir pekan," terangnya.
Selain itu, Edi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi dan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Warga juga diimbau untuk menghindari kerumunan-kerumunan supaya terhindar dari penularan virus corona yang mulai melonjak kembali.
"Upaya ini untuk menekan jumlah kasus Covid-19 agar tidak semakin meluas," ungkapnya.