IKN akan Terapkan Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Aturan Tengah Digodok

Adapun kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Bella
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:32 WIB
IKN akan Terapkan Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Aturan Tengah Digodok
Ilustrasi istana di IKN Nusantara Kaltim. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Berbeda dari kebanyakan daerah di Indonesia, sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara nantinya akan setara provinsi dengan kekhususan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Diantaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Baca Juga:Optimis Pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Mendagri Tito: The Show Must Go On

Sedangkan kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Dijelaskan Memdagri, urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.

Baca Juga:Diduga Akibat Banjir, Buaya Mulai Bermunculan di Sungai Pinyuh, Warga Jadi Resah

Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini