Viral Oknum Jukir di Pontianak Pasang Tarif Tak Sesuai Aturan, Wako Edi Perintahkan Dishub Lakukan Investigasi

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.

Bella
Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:08 WIB
Viral Oknum Jukir di Pontianak Pasang Tarif Tak Sesuai Aturan, Wako Edi Perintahkan Dishub Lakukan Investigasi
Ilustrasi parkir paralel. [Shutterstcok]

SuaraKalbar.id - Sempat viral mengenai oknum juru parkir (jukir) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang melakukan pemerasan terhadap warga yang parkir.

Terkait hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi apabila menemukan hukir nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.

"Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal," tegasnya, Jumat (18/2/2022).

Adapun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000.

Baca Juga:Viral Tukang Parkir Patok Harga Rp 10 Ribu Per Mobil, Warga Protes Tak Terima

Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. 

Wako Edi juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran. 

Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.

"Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli dan itu bisa ditindak," ungkapnya.

Baca Juga:Dishub Balikpapan akan Terapkan e-Parking, Segini Tarifnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini