Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni

Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari JLU. Ia juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

Bella
Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:26 WIB
Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) berpose sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID usai menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan  mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Padahal, Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus, mengutip Antara.

Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari JLU. Ia juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

Baca Juga:Jerinx SID Berharap Hakim Bersikap Adil, Sebut Adam Deni Dosanya Lebih Banyak

Hal itu diungkapkan Jerinx usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini