SuaraKalbar.id - Mutasi Jabatan adalah hal yang lumrah bagi institusi Kepolisian, sama halnya di Polresta Pontianak yang kali ini melibatkan lima jabatan utama di Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, mengatakan pelaksanaan sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: Kep/51/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/mutasi perwira dan bintara polri dalam jajaran Polda Kalbar.
Adapun lima jabatan tersebut meliputi Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kapolsek Pontianak Selatan, Kapolsek Pontianak Utara dan Kapolsek Pelabuhan Dwikora, berikut daftarnya:
1. Kasat Samapta yang sebelumnya dijabat oleh Kompol. Suparjo, kepada AKP. Samidi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Sui Raya Polres Kubu Raya.
Baca Juga:Antisipasi Juru Parkir Nakal, Pemkot Pontianak Kaji Pembayaran Parkir Non Tunai
2. Jabatan Kasat Lantas, diserahterimakan dari pejabat lama, Kompol. Rio Sigal Hasibuan, yang akan melaksanakan tugas sebagai Koorspripim Polda Kalbar kepada Kompol. Aulia Hadiputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pontianak Selatan.
3. Jabatan yang ditinggalkan Kompol. Aulia Hadiputra, sebagai Kapolsek Pontianak Selatan, selanjutnya akan diemban oleh AKP. Muhammad Resky Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalbar.
4. Semantara itu jabatan Kapolsek Pontianak Utara yang sebelumnya diamanatkan kepada AKP. Feby Rando, akan diemban oleh AKP. Suryadi.
5. Jabatan Kapolsek Pelabuhan Dwikora, diserahkan dari pejabat lama, Iptu. Muhammad Yasin, yang selanjutnya akan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Ketapang, Polda Kalbar, kepada Iptu. Andika Wahyutomo Putra,