SuaraKalbar.id - Polemik mengenai Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini telah sampai ke Telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Jokowi bahkan telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022).
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Mentri Sekretaris Negara, Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga:Polemik JHT Sampai Bikin Geram Hotman Paris, Jokowi Langsung Panggil Menaker Ida Fauziyah
Jokowi juga meminta supaya aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi, lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan baru JHT yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Namun di sisi lain, Pratikno menuturkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," terangnya.
Baca Juga:Penolakan Makin Kuat, Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah Minta Revisi JHT