Perintah Presiden, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Rp 25,1 Triliun akan Segera Dibayar Kepada Pihak Rumah Sakit

Tidak hanya itu, Mallisa juga menyatakan KSP akan mengawal proses tersebut dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien.

Bella
Minggu, 27 Februari 2022 | 21:07 WIB
Perintah Presiden, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Rp 25,1 Triliun akan Segera Dibayar Kepada Pihak Rumah Sakit
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)

SuaraKalbar.id - Sempat tertunda, akhirnya biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun akan segera dibayarkan ke rumah sakit.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar membayarkan biaya tersebut.

“Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat," kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa dalam siaran pers KSP di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Tidak hanya itu, Mallisa juga menyatakan KSP akan mengawal proses tersebut dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien.

Baca Juga:Kalbar Diprediksi Masih akan Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19

KSP juga memastikan, rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan baik dan tidak terbebani dengan tunggakan klaim.

Di samping itu, Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data dan memenuhi syarat pelunasan klaim.ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini