SuaraKalbar.id - Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak pada Selasa (1/3/2022) guna menyampaikan aspirasi dalam penolakan Permennaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT.
Dalam orasinya, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha. Koordinasi aksi Yasiduhu Zalukhu dalam orasinya menolak Permenaker No.2 Tahun 2022.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan terakomudir dalam program Jaminan Sosial,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Landak untuk memanggil pengawas BPJS. Guna mempertanyakan terkait masih banyak karkawan tidak mendaftar dalam program jaminan sosial.
Baca Juga:Tabrakan 2 Sepeda Motor di Keranji Mancal, Telan Korban Jiwa Berusia Lanjut Usia
“Kami juga meminta kepada pemerintah lebih fokus laksanakan putusan MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan, aspirasi dari kawan-kawan SP/SB disambut dengan baik, dan akan ditindak lanjuti.
Ia mengatakan, tuntutan yang disampaikan salah satunya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT.
“Kita akan segera menyurat Menaker untuk menyampikan aspirasi untuk meninjau kembali Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT. Dan ini sudah menjadi masalah nasional, bukan saja di Landak. Semuanya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menaker dan sudah dibahas oleh presiden. Tinggal kita leihat perkembanganya di media cetak dan elektronik,” ungkapnya.
Usai menyampaikan orasinya, para buruh langsung menyerahkan baliho 4 pernyataan sikap SP/SB Kabupaten Landak kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Sama.