Dilaporkan Atas Dugaan Tindak KDRT, UFD Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara

Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya.

Bella
Selasa, 01 Maret 2022 | 19:25 WIB
Dilaporkan Atas Dugaan Tindak KDRT, UFD Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan fisik (Pexels/Karolina Grabowska)

SuaraKalbar.id - Laporann Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Ketapang MS (21) oleh sang suaminya UFD (20) pada Minggu (27/2/2021) lalu sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.

Jika laporan ibu muda tersebut terbukti, sang suami bisa terancam mendekam di penjara selama lima tahun.

“Benar bahwa pelapor yaitu saudari Maria ini sudah membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan suami pelapor kepadanya, sudah kita terima laporannya dan kita lanjutkan dengan melakukan visum serta mengambil keterangan kejadian dari pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dilansir dari insidepontianak.com-jaringan suara.com- Senin (28/2/2022).

Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya.

Baca Juga:Pergoki Suami Jalan dengan Wanita Lain, MS Justru Dapat KDRT, Suami Anak Anggota DPRD Ketapang?

Menurut Yasin, jika pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, MS (21) melabrak suaminya UFD (20) saat kedapatan berjalan dengan seorang wanita ke sebuah cafe. Karena tak dapat menahan emosi, MS sempat menarik baju dan memukul wanita yang datang bersama suaminya tersebut. Tak terima teman wanitanya diperlakukan demikian, UFD menarik istrinya ke dalam mobil dan diduga melakukan tindak kekerasan di sana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini