SuaraKalbar.id - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial RK (41) diqmankan di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (5/3/2022).
Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo menjelaskan, RK diduga kuat adalah bandar sabu di Kota Singkawang.
“Berawal dari Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang mengedarkan sabu di wilayah Kota Singkawang di Kelurahan Condong,” ungkap Yohanes, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Minggu (6/3/2022).
Saat penggrebekan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1,699 kilo gram, di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (1/3/2022).
Yohanes menjelaskan, bahwa ada dua lokasi yang berbeda yang ditemukan barang narkoba tersebut, sehingga mendapatkan barang bukti (BB) sekitar 1,699 kilo gram.
“TKP pertama di JL. Pramuka, Gg. Ahmad Safir No.06, BB tersebut ditanam dekat kandang ayam belakang rumahnya, dan TKP kedua RK mengaku masih ada sabu yang juga di simpan dekat kandang sapi belakang rumah orangtuanya, juga di JL. Pramuka No.17 Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,”katanya.
Adapun barang bukti di TKP pertama disimpan dalam 2 kaleng cat berisi 9 bungkus besar dan 5 bungkus sedang. TKP kedua 1 bungkus besar dan 12 bungkus sedang, totalnya sebanyak 27 bungkus.
Kini tersangka RK berserta barang bukti sabu sudah diamankan dan di bawa ke Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba ( Mako Ditresnarkoba) Polda Kalbar untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan RK serta BB sabu sudah kami amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, guna kepentingan pengembangan lebih mendalam dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:Waduh, Singkawang Sempat Dinyatakan KLB Difteri pada 2021, Beberapa Orang Meninggal Karena Itu