Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Pontianak Putuskan PT SBI Bayar Rp 15,8 Miliyar Pada PT RIM Terkait Kasus Wanprestasi

"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding,"

Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:05 WIB
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Pontianak Putuskan PT SBI Bayar Rp 15,8 Miliyar Pada PT RIM Terkait Kasus Wanprestasi
Kuasa Hukum PT Bintang Indonesia (RIM), Bernadus Rudistrianus/istimewa

SuaraKalbar.id - Kuasa Hukum PT Bintang Indonesia (RIM), Bernadus Rudistrianus, SH membenarkan upaya banding yang dilakukan oleh PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) atas putusan yang sebelumnya di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM.

Akibat remisi ditolak, pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp 7,2 Miliar menjadi Rp 15,8 Miliar, PT Pontianak juga memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi terhadap PT RIM.

"Hari ini putusannya, dalam putusan PT jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," terangnya, Selasa (16/3/2022) sore.

Selain menolak banding PT SBI, Rudi mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerjasama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.

Baca Juga:Cakupan Vaksin Booster di Kalbar Baru 3,99 Persen, Kadinkes Sebut Ini Faktor Penyebabnya

"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp 15.897.750.000," tegasnya.

Tidak hanya itu, PT SBI juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu 2 pekan dari putusan, kalau misalkan tidak ada upaya hukum maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu jika tidak kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," terangnya.


 

Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Serahkan Air dan Tanah Kepada Presiden Jokowi, Netizen Berharap Kalbar Ikut Maju

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini