Dua WNI Dihukum Mati Karena Kasus Pembunuhan Berencana, Jenazah Dimakamkan di Arab Saudi

Kedua WNI itu, divonis mati atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 2011.

Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 22:26 WIB
Dua WNI Dihukum Mati Karena Kasus Pembunuhan Berencana, Jenazah Dimakamkan di Arab Saudi
Ilustrasi eksekusi mati. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati di Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) pagi hari waktu Jeddah.


Kedua WNI itu, divonis mati atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 2011.


"Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, mengutip Antara.


Kedua WNI itu, sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Baca Juga:Otoritas Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana


Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, SK ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Ada tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.


Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH kemudian mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.


“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.


Sedangkan SK, menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.


Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan, Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati


“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.


Usai di eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini