Pengedar Sabu Ditangkap di 2 Kecamatan Berbeda di Sanggau, 4 Pria Langsung Diamankan

Untuk RD dan RR kita tangkap di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Sedangkan untuk YA dan Ha di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, ujarnya.

Denada S Putri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 17:03 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di 2 Kecamatan Berbeda di Sanggau, 4 Pria Langsung Diamankan
Personel Satnarkoba Polres Sanggau saat lakukan pengecekan di rumah tersangka. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Sanggau kembali mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan. Empat tersangka yang diamankan masing–masing, RD (26), RR (21), YA (30) dan Ha (43).

“Untuk RD dan RR kita tangkap di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Sedangkan untuk YA dan Ha di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).

Ia mejelaskan, kronologi diamankannya empat tersangka berawal pada Kamis (17/3/2022), sekira jam 22.35 WIB, timnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Yakni RD dan RR.

“Dari RD kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku celana pelaku dan dari RR didapatkan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Baca Juga:Diangkut Pakai Gerobak ke Indekos, Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Matraman

Berdasarkan keterangan RR dan RD, lanjut petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat, 18 Maret 2022, sekira jam 01.20 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka YA dan Ha di Kecamatan Parindu.

“Tersangka YA kita tangkap di rumahnya di Desa Pusat Damai, dengan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,” ujarnya.

Pada saat, tersangka YA memberikan keterangan bahwa sebagian barang bukti (sabu) telah diserahkan ke Ha.

Sekira jam 02.30 wib tersangka Ha beralamatkan di Jalan Merdeka Desa Pusat Damai berhasil diamankan dengan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti saat ini diamankan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga:Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini