SuaraKalbar.id - Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyampaikan konsep desa pintar atau smart village IKN Nusantara nantinya akan memperhatikan proteksi dimensi budaya masyarakat lokal.
"Proteksi dimensi budaya masyarakat lokal, ini akan tetap kita lakukan," ungkpnya dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Jakarta, Selasa.
Dirinya juga menyebutkan bahwa kearifan lokal atau local wisdom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap menjadi komitmen pemerintah.
"Terkait aspek komunal dalam hal ini 'local wisdom' atau istilah lainnya, saya kira pemerintah akan memberikan aspek apresiasi, proteksi, dan afirmasi," terangnya.
Baca Juga:Presiden Joko Widodo: IKN Nusantara akan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Indonesia
Menurutnya, pemerintah memberi apresiasi, proteksi, dan afirmasi terhadap keberadaan hukum adat, termasuk di dalamnya terkait dengan kesultanan dan hal lain yang menyangkut kearifan lokal.
"Saya kira afirmasi itu sudah menjadi komitmen dalam rencana induk atau perincian rencana induk. tinggal nanti bagaimana eksekusinya sama-sama kita kawal sehingga betul-betul apresiasi public properties-nya terhadap masyarakat hukum adat kesultanan ini dapat terpelihara dengan baik," katanya.
Sedangkan mengenai wilayah, menurutnya, dua kabupaten, tujuh kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa yang ada saat ini serta akan masuk dalam otorita IKN status kependudukan mereka, termasuk hal-hal lain akan masuk ke dalam kawasan IKN.
Sementara itu, untuk aspek dampak politik seperti daerah pemilihan karena wilayahnya masuk ke dalam IKN masih dalam kajian Direktorat Jenderal Politik Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, papar dia.
Baca Juga:Softbank Dipastikan Batal, Giliran Singapura 'Dirayu' Luhut Ikut Bangun IKN Nusantara