35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

Diakui Jusuf Hamka, pengampunan pajak tersebut diperoleh setelah dirinya tidak membayar pajak selama 35 tahun.

Bella
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:59 WIB
35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan
Jusuf Hamka. (Instagram/@jusufhamka)

SuaraKalbar.id - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.
Diakui Jusuf Hamka, pengampunan pajak tersebut diperoleh setelah dirinya tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, mengutip Antara Rabu (23/3/2022).

Menurut Jusuf, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Dia menilai, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. Apalagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

Baca Juga:Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujarnya.

Menurut cerita Jusuf, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.

Namun, karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Disitulah Jusuf mengaku kepada petugas, bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Menurutnya, petugas KPP sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Baca Juga:Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa

Saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini