SuaraKalbar.id - Membaiknya situasi pandemi Covid-19, membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022, sehingga ada kemungkinan berbagai aturan terkait kondisi pandemi seperti tahun lalu mulai dilonggarkan.
Salah satunya, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa, pada Ramadhan tahun ini umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.
“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya, melansir Antara, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Jokowi menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ungkapnya.
Presiden juga mengingatkan, setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
Adapun menurut beliau, pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Meski begitu, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden.
Baca Juga:Jelang Ramadhan Harga Gula Merangkak Naik di Pontianak, Nurmiaty Bingung Bikin Kopi untuk Suami