SuaraKalbar.id - Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial IG (45) dan AA (33) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Rabu (23/3/2022).
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring mengatakan, terhadap kedua orang itu, polisi menemukan barang bukti yang tersimpan di pintu kamar mandi atau WC rumah.
“Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka dan rumah ditempat kejadian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga belas paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak,”ujar AKP Donny Sembiring, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com pada Jumat (25/3/2022).
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.
Baca Juga:Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Madina Diringkus Polisi
“Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.