SuaraKalbar.id - Sejak awal pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini, Rutan Kelas II B Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah kepada 426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Terbaru, sebanyak 9 WBP di Rutan Kelas II B Sanggau mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hingga 30 Juni 2022.
“Terakhir pada tanggal 23 Maret 2022 kemarin, Rutan Sanggau memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah kepada sembilan WBP dan disaksikan oleh pihak Polres Sanggau,” terang Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi dalam rilisnya,Jumat (25/3/2022).
Dijelaskan Acip, kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” paparnya.
Ia pun berharap, program ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA.
Selain itu, Acip juga menegaskan, seluruh kepengurusan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat atau PB, cuti menjelang bebas atau CMB dan cuti bersyarat atau CB adalah nol Rupiah alias tanpa biaya.
“Apabila keluarga WBP menemukan oknum yang mengatasnamakan kepengurusan progam tersebut menggunakan biaya, silakan melapor atau mengirimkan laporan ke layanan pengaduan Rutan Kelas IIB Sanggau,” pungkasnya.
Baca Juga:Kelompok Ini Rentan Alami Keparahan Akibat Omicron Siluman, Siapa Saja?