Curi 37 Tandan Sawit Milik PT SMS, Kawanan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Petugas mengamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.

Bella
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:32 WIB
Curi 37 Tandan Sawit Milik PT SMS, Kawanan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga Pelaku Pencuri Sawit saat diamankan Polsek Sengah Temila. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Mencuri 37 tandan buah sawit milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepatah, Desa Aur, Sampuk Kecamatan, Sengah Temila, Kabupaten Landak, tiga pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara.

Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah RI (19), SI (34) dan AMS (27) warga Desa Aur Sampuk Kecamatan Perhentian Raja, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/3/2022) setelah dilaporkan oleh Humas PT. SMS.

Petugas mengamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.

Selain itu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi dan sebuah keranjang terbuat dari kayu dan paralon, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini juga turut diamankan.

Baca Juga:Terungkap! Marak Lahan Kebun Sawit Bermasalah, Oleh KLHK Dinyatakan Ilegal, Tapi BPN Malah Keluarkan Sertifikat

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS Satria Multi Sukses.

“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek.

Kronologi kejadian ini berawal ketika tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli, pada minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 03.12 Wib di areal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah Blok Y- 40 Afdeling 1 MGGE PT. SMS tim patroli melihat pelaku R I(19) sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim patroli melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.

Ketika diintrogasi, Pelaku RI mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS.

Setelah itu pelaku RI langsung di bawa tim patroli ke polsek sengah temila. Di polsek sengah temila Pelaku RI menelpon kedua rekannya untuk datang di polsek sengah temila, dan tidak lama kemudina kedua rekannya pun datang di Polsek Sengah Temila guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:PT RAP Lakukan Penanaman Sawit di Hutan Lindung, Razali: Masyarakat yang Dirugikan

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini