SuaraKalbar.id - PT Riau Agro Plantation (RAP) diduga menanam kelapa sawit Kawasan hutan lindung. Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menerima audiensi untuk membahas penyelesaian masalah tersebut, Selasa (28/3/2022).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas Hulu, Razali membenarkan hal tersebut. Audiensi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait penanaman kelapa sawir di Kawasan hutan lindung, yang dilakukan oleh PT RAP.
“Seperti Peta yang kami terima memang ada masalah dengan kawasan tersebut, memang sudah ditanami sawit, begitu juga kawasan HPL sudah ditanami,” ungkap Rajali setelah audiensi melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.
Dirinya berharap, perusahaan RAP bisa memahami batas-batas yang seharusnya masuk pada Kawasan hutan lindung.
Baca Juga:Harga Ekspor CPO Kembali Menguat, Dampak Permintaan Tinggi Jelang Ramadhan
“Karena tentunya masyarakat juga yang dirugikan. Perusahaan tetap harus mematuhi, bukan hanya izin saja, tapi perhatikan kawasan dan sesuaikan peruntukannya,” pungkasnya.