Terkait Isu Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Angkat Bicara

Nadiem menegaskan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 19:15 WIB
Terkait Isu Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Angkat Bicara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (Bidik layar)

SuaraKalbar.id - Menanggapi isu dihapusnya Madrasah dari RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan bahwa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ungkap Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.

Nadiem menegaskan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” terang Menteri Nadiem.

Baca Juga:3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi

Dirinya melanjutkan, nantinya penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Sementara itu di pihak lain, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” ungkap Yaqut.

Yaqut merasa yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” tutupnya.

Baca Juga:Kubu Raya Mantapkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini