Pegawai Bank, Arini Listiani Pakai Uang Nasabah Buat Transaksi di Aplikasi Binomo, Rugikan Negara Hingga Rp 1,1 Miliar

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata dia.

Bella
Senin, 04 April 2022 | 21:25 WIB
Pegawai Bank, Arini Listiani Pakai Uang Nasabah Buat Transaksi di Aplikasi Binomo, Rugikan Negara Hingga Rp 1,1 Miliar
Puluhan korban kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo menggruduk Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Septian]

SuaraKalbar.id - Oknum pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Mengaku bermain Binomo sejak 2019, Arini telah merugikan negara Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal. Dirinya mengaku, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, melansir Antara, Senin (4/4/20220).

Arini kemudian mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Ketakutan Amien Rais Jika Jokowi 3 Periode, Duet dengan Luhut Hingga Bangkitnya Komunis

Adapun Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak