"Berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut," ungkapnya lagi mengutip suara.com.
Pihaknya menduga, Video syur Dea OnlyFans disebarkan oleh pihak ketiga. Karenanya, Dea mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Nanti mungkin JC (justice collaborator arah ke sana (mencari oknum penyebar). Dalam artian otomatis lihat saja yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans untuk penggunggahnya," katanya.
Dalam kasus ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:Mengejutkan, Komedian Terkenal Inisial M Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Untuk Apa?
Meski berstatus tersangka, namun Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Dea OnlyFans dikabarkan memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.