SuaraKalbar.id - Terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto, mengaku dirinya dan dua anak buahnya menyangka korban lelaki yang dibuangnya itu telah meninggal.
Hal itu, karena menurut pelaku, saat diangkat tubuh korban sudah tidak bergerak dan kaku.
"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, melansir Antara Kamis (7/4/2022).
namun, menuut Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Baca Juga:Viral Pelaku Klitih Dijenguk Temannya, Netizen: Gak Wafat Sekalian ?
Dihadirkan di persidangan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3), Zaenuri, sebagai saksi ahli, menjelaskan bahwa air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," kata Zaenuri.
Selaku Dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi, Dia menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
”Kondisi lainnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut,” lanjutnya.
Dari situ disimpulkan bahwa, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Baca Juga:Lucinta Luna Tunjukkan Wajah setelah Operasi, Boy William: Kayak Ondel-Ondel!
Meski hasil autopsy menyatakan demikian, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka bahwa dua korban tersebut, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa. Oleh karena itu, dia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Menanggapi hal itu, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujarnya.