Ivan Gunawan Dipanggil Penyidik Terkait Kasus DNA Pro, Diminta Datang Hari Kamis

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,"

Bella
Selasa, 12 April 2022 | 20:00 WIB
Ivan Gunawan Dipanggil Penyidik Terkait Kasus DNA Pro, Diminta Datang Hari Kamis
Ivan Gunawan (YouTube/TRANS TV Official)

SuaraKalbar.id - Perancang busana Ivan Gunawan (IG) mendapat surat panggilan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri

Igun dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, melansir Antara di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Adapun surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4).

Baca Juga:Kapan Ivan Gunawan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan DNA Pro? Ini Daftar Artis yang Ikut Diperiksa

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Namun Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Menurutnya, keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Adapun sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Baca Juga:Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim 2 Hari Lagi, Rizky Billar - Lesti Kejora dan DJ Una Minggu Depan

Sebelumnya, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini