Jalani Pemeriksaan hingga 8 Jam, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Bella
Selasa, 19 April 2022 | 11:03 WIB
Jalani Pemeriksaan hingga 8 Jam, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Vanessa Khong [Instagram]

SuaraKalbar.id - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi menjadi tersangka dan ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (4/19) dini hari.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dalam perkara ini berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Baca Juga:3 Trik Pencucian Uang Afiliator Terbongkar, Indra Kenz Masih Bisa Kaya Lagi

Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Sementara itu, tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu melansir Antara.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu.

Baca Juga:Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini