SuaraKalbar.id - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi menjadi tersangka. Kini keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, sejak Selasa (19/4/2022).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, Vanessa Khong dalam perkara ini berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Sementara itu, tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar.
Baca Juga:Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan
"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu melansir Antara.
Adapun Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutup Whisnu.