Bejat, Seorang Ayah Tega Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,"

Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 06:30 WIB
Bejat, Seorang Ayah Tega Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual. Ayah perkosa anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Seorang ayah di Aceh diduga tega perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga delapan kali.

Mendapat laporan terkait kasus tersebut, Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap  JM (43) di di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4).

Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.

Baca Juga:Baru Saja Terjadi, Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Aceh

"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," katanya.

Korban yang sudah merasa tidak sanggup menanggung beban tersebut, akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa keji itu kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.

"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.

Baca Juga:11 Terpidana Kasus Jual Gading Gajah Dieksekusi ke Lapas Aceh Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini