Bejat, Seorang Ayah Tega Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,"

Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 06:30 WIB
Bejat, Seorang Ayah Tega Berulang Kali Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual. Ayah perkosa anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Seorang ayah di Aceh diduga tega perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga delapan kali.

Mendapat laporan terkait kasus tersebut, Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap  JM (43) di di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis (21/4).

Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.

Baca Juga:Baru Saja Terjadi, Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Aceh

"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," katanya.

Korban yang sudah merasa tidak sanggup menanggung beban tersebut, akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa keji itu kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.

"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.

Baca Juga:11 Terpidana Kasus Jual Gading Gajah Dieksekusi ke Lapas Aceh Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini