Buron Setahun karena Mencuri Sapi, RS Dilumpuhkan dengan Timah Panas di Ngabang

Pada saat melakukan penangkapan di Tkp Rs berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan sigap kita lakukan tembakan peringatan dan terukur"

Bella
Senin, 25 April 2022 | 19:06 WIB
Buron Setahun karena Mencuri Sapi, RS Dilumpuhkan dengan Timah Panas di Ngabang
Ilustrasi pencurian sapi / ilustrasi pencurian hewan ternak. [Dok. Kanal Kalimantan]

SuaraKalbar.id - Seorang buronan maling sapi yang sudah menjadi DPO selama satu tahun akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Landak bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Menjalin di Ngabang.

“Pelaku yang berinisial Rs berhasil kita amankan di Kota Ngabang Kabupaten Landak yang mana pelaku sempat buron selama satu tahun,” ungkap Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon yang memimpin penangkapan pelaku.

Ernest mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang ia lakukan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diendus, yang mana pada saat itu Rs termonitor keberadaan di kota Ngabang berbekal laporan yang telah ada tim langsung bergerak mengamankan sasaran.

Tersangka berada di rumah warga yang enggan disebutkan namanya beralamat di Simpang Tiga Desa Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Baca Juga:Waspada! Video Viral Lelaki Tenteng Jaket Ojol ke Masjid, Ternyata Bawa Kabur Kotak Amal

“Pada saat melakukan penangkapan di Tkp Rs berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan sigap kita lakukan tembakan peringatan dan terukur akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan,” katanya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto membenarkan bahwa ada DPO yang bernama Rs yang mana pelaku pada waktu itu ada melakukan tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak pada tahun 2021.

“Setelah melakukan penyelidikan diketahui Rs pelakunya kita mendapatkan informasi hari 22 April 2022 bahwa Rs sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Landak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rs kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin,” pungkas Wawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini