Heboh, Karyawan Money Changer di Singkawang Curi Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah dan Ribuan Dolar Demi Lunasi Utang

pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku

Bella
Kamis, 12 Mei 2022 | 16:43 WIB
Heboh, Karyawan Money Changer di Singkawang Curi Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah dan Ribuan Dolar Demi Lunasi Utang
dolar amerika serikat

SuaraKalbar.id - Seorang karyawan Money Changer Smart di di Jalan GM Situt Nomor 63 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah pada Rabu (11/5/2022).

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, dalam kejadia tersebut, pelaku berinisial JY berhasil menggondol uang tunai yang terdiri pecahan mata uang tunai Rp 350 juta, US $ 8.700, 120 ribu Yen (mata uang Jepang), 1.000 dolar Australia, 400 Euro, 2.600 ringgit dengan nilai total jika dikurskan dalam Rupiah berjumlah sekitar Rp 633.381.200,-.

“Diduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” katanya.

Tak sampai 24 jam, Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut yang melibatkan tersangka JY, seorang Kepala Cabang Money Changer pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos

“Kami telah menangkap patut diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan GM Situt, bermula adanya laporan dari pelapor Kacab di money changer tersebut pukul 11 siang,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-, Kamis (12/5/2022).

Prasetiyo mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (11/5/2022) pihaknya mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut.

Unit Opnal bersama personel piket Satuan Reskrim Polres Singkawang kemudian mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.

Berdasarkan pantauan kamera pengawas CCTV, didapatlah barang bukti berupa helm dan switer pelaku yang identik dengan CCTV.

“Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, unit Opsnal bersama piket mencurigai salah seorang karyawan JY (Kacab-red), dari kantor tersebut saat dilakukan interogasi terhadap JY mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya,” terangnya.

Baca Juga:Antimainstream! Pabrik Orang Terkaya RI Bagikan THR Rp 116 M Secara Tunai, Buruh Auto Ceria Terima Segepok Uang

Hasil dari keterangan pelaku, ungkap Kapolres, pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku. Ia menegaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini