SuaraKalbar.id - Kejadian tak terduga dialami oleh Lasarus, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, saat melakukan perjalanan menuju Desa Sutera, Kecamatan Sukadana.
Ketika di pertengahan perjalanan, tepatnya di ruas Jalan Siduk-Sukadana yang mengalami kerusakan, Lasarus beserta rombongan tiba-tiba dicegat oleh Juminggu pada Kamis (12/5/2022).
Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi adu mulut antara rombongan PDI Perjuangan dengan Juminggu yang membuat rombongan yang dikawal petugas itu sempat terhenti.
Perjalanan akhirnya bisa dilanjutkan usai pihak petugas kepolisian berhasil menetralkan suasana dan rombongan kembali melanjutkan perjalanan untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di Desa Sutera.
Baca Juga:Survei ARCI: PKB Masih Perkasa di Jatim, PDIP Tempel Ketat
Lasarus yang juga merupakan Ketua Komisi V DPR RI ini menanggapi aksi nekat warga yang memberhentikan rombongan PDIP di Jalan Siduk – Sukadana yang kondisinya saat ini rusak parah sebagai hal yang biasa.
Menurut Lasarus, aksi warga tersebut sebagai bentuk protes dan kekesalan.
Namun begitu, menurut Lasarus jalan yang rusak tersebut masih berstatus jalan Provinsi, seharusnya menjadi kewenangan Provinsi untuk menanganinya.
“Biasalah, namanya masyarakat, mereka inikan kecewa. Jalan inikan sudah lama rusak tidak diperbaiki. Setiap hari dilewati, bawak orang sakit dan seterusnya, saya sangat memahami (aksi warga) itu,” ungkapnya.
Lasarus memaklumi masyarakat yang tidak tahu, sehingga siapa saja pejabatnya mereka cegat, termasuk dirinya.
Baca Juga:Pengamat Ungkap Kemungkinan PDI P Tinggalkan Jokowi, Penyebabnya Luhut Binsar Panjaitan
“Buat saya itu hal yang biasa, tidak perlu jadi masalah,” ungkapnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Lasarus pun berharap, masyarakat dapat memahami kewenangan status jalan yang ada, khusus jalan Sukadana hingga Teluk Batang yang berstatus jalan provinsi yang sudah bertahun–tahun mengalami kerusakan ini.
Lasarus menegaskan serta menanyakan hal tersebut kepada Gubenur Kalbar dan DPRD Provinsi yang memiliki kewenangan melakukan penganggaran.
”Jalan Siduk-Teluk Batang statusnya Jalan Provinsi, kewenangannya provinsi,” jelasnya.
Menurut undang–undang, karena itu jalan provinsi, harus dibangun menggunakan APBD Provinsi, yang bertanggungjawab Gubenur, sebagai kepala daerah provinsi, lanjut Lasarus menjelaskan.
“Bukan kita, kecuali jalan nasional, itu berada di Kementerian, itu tanggung jawab Menteri dan DPR dalam hal ini Komisi V. Kalau jalan provinsi ya Gubenur bersama DPRD Provinsi untuk menetapkan anggaran untuk itu,” pungkasnya.